Kamis, 23 Februari 2012

bab II supervisi keperawatan


BAB 2
TINJAUAN PUSTAKA
1. Supervisi
1.1. Pengertian Supervisi
Sebagai salah satu dari fungsi manajemen, pengertian supervisi telah berkembang secara khusus. Secara umum yang dimaksud dengan supervisi adalah melakukan pengamatan secara langsung dan berkala oleh atasan terhadap pekerjaan yang dilaksanakan oleh bawahan untuk kemudian apabila ditemukan masalah, segera diberikan petunjuk atau bantuan yang bersifat langsung guna mengatasinya (Azwar, 1996).
Muninjaya (1999) menyatakan bahwa supervisi adalah salah satu bagian proses atau kegiatan dari fungsi pengawasan dan pengendalian (controlling). Swanburg (1990) melihat dimensi supervisi sebagai suatu proses kemudahan sumber-sumber yang diperlukan untuk penyelesaian suatu tugas ataupun sekumpulan kegiatan pengambilan keputusan yang berkaitan erat dengan perencanaan dan pengorganisasian kegiatan dan informasi dari kepemimpinan dan pengevaluasian setiap kinerja karyawan. Dari beberapa pengertian tersebut dapat disimpulkan bahwa kegiatan supervisi adalah kegiatan-kegiatan yang terencana seorang manajer melalui aktifitas bimbingan, pengarahan, observasi, motivasi dan evaluasi pada stafnya dalam melaksanakan kegiatan atau tugas sehari-hari (Arwani, 2006).
1.2. Manfaat dan Tujuan Supervisi
Apabila supervisi dapat dilakukan dengan baik, akan diperoleh banyak manfaat. Manfaat tersebut diantaranya adalah sebagai berikut (Suarli & Bachtiar, 2009) :
1) Supervisi dapat meningkatkan efektifitas kerja. Peningkatan efektifitas kerja ini erat hubungannya dengan peningkatan pengetahuan dan keterampilan bawahan, serta makin terbinanya hubungan dan suasana kerja yang lebih harmonis antara atasan dan bawahan.
2) Supervisi dapat lebih meningkatkan efesiensi kerja. Peningkatan efesiensi kerja ini erat kaitannya dengan makin berkurangnya kesalahan yang dilakukan bawahan, sehingga pemakaian sumber daya (tenaga, harta dan sarana) yang sia-sia akan dapat dicegah.
Apabila kedua peningkatan ini dapat diwujudkan, sama artinya dengan telah tercapainya tujuan suatu organisasi. Tujuan pokok dari supervisi ialah menjamin pelaksanaan berbagai kegiatan yang telah direncanakan secara benar dan tepat, dalam arti lebih efektif dan efesien, sehingga tujuan yang telah ditetapkan organisasi dapat dicapai dengan memuaskan (Suarli & Bachtiar, 2008).
1.3. Frekuensi Pelaksanaan Supervisi
Supervisi harus dilakukan dengan frekuensi yang berkala. Supervisi yang dilakukan hanya sekali bisa dikatakan bukan supervisi yang baik, karena organisasi/lingkungan selalu berkembang. Oleh sebab itu agar organisasi selalu dapat mengikuti berbagai perkembangan dan perubahan, perlu dilakukan berbagai penyesuaian. Supervisi dapat membantu penyesuaian tersebut yaitu melalui peningkatan pengetahuan dan keterampilan bawahan.
Tidak ada pedoman yang pasti mengenai berapa kali supervisi harus dilakukan. Yang digunakan sebagai pegangan umum, supervisi biasanya bergantung dari derajat kesulitan pekerjaan yang dilakukan, serta sifat penyesuaian yang akan dilakukan. Jika derajat kesulitannya tinggi serta sifat penyesuaiannya mendasar, maka supervisi harus lebih sering dilakukan.
1.4. Prinsip-prinsip Pokok dalam Supervisi
Kegiatan supervisi mengusahakan seoptimal mungkin kondisi kerja yang kondusif dan nyaman yang mencakup lingkungan fisik, atmosfer kerja, dan jumlah sumber sumber yang dibutuhkan untuk memudahkan pelaksanaan tugas. Untuk itu diperlukan beberapa prinsip pokok pelaksanaan supervisi. Prinsip pokok supervisi secara sederhana dapat diuraikan sebagai berikut (Suarli dan Bahtiar, 2009):
1) Tujuan utama supervisi ialah untuk lebih meningkatakan kinerja bawahan, bukan untuk mencari kesalahan. Peningkatan kinerja ini dilakukan dengan melakukan pengamatan langsung terhadap pekerjaan bawahan, untuk kemudian apabila ditemukan masalah, segera diberikan petunjuk atau bantuan untuk mengatasinya.
2) Sejalan dengan tujuan utama yang ingin dicapai, sifat supervisi harus edukatif dan suportif, bukan otoriter.
3) Supervisi harus dilakukan secara teratur atau berkala. Supervisi yang hanya dilakukan sekali bukan supervisi yang baik.
4) Supervisi harus dapat dilaksanakan sedemikan rupa sehingga terjalin kerja sama yang baik antara atasan dan bawahan, terutama pada saat proses penyelesaian masalah, dan untuk lebih mengutamakan kepentingan bawahan.
5) Strategi dan tata cara supervisi yang akan dilakukan harus sesuai dengan kebutuhan masing-masing bawahan secara individu. Penerapan strategi dan tata cara yang sama untuk semua kategori bawahan, bukan merupakan supervisi yang baik.
6) Supervisi harus dilaksanakan secara fleksibel dan selalu disesuaikan dengan perkembangan.
1.5. Pelaksana Supervisi
Menurut Bactiar dan Suarly, (2009) yang bertanggung jawab dalam melaksanakan supervisi adalah atasan yang memiliki kelebihan dalam organisasi. Idealnya kelebihan tersebut tidak hanya aspek status dan kedudukan, tetapi juga pengetahuan dan keterampilan. Berdasarkan hal tersebut serta prinsip-prinsip pokok supervisi maka untuk dapat melaksanakan supervisi dengan baik ada beberapa syarat atau karasteristik yang harus dimilki oleh pelaksana supervisi (supervisor). Karasteristik yang dimaksud adalah:
1) Sebaiknya pelaksana supervisi adalah atasan langsung dari yang disupervisi. Atau apabila hal ini tidak mungkin, dapat ditunjuk staf khusus dengan batas-batas wewenang dan tanggung jawab yang jelas.
2) Pelaksana supervisi harus memilki pengetahuan dan keterampilan yang cukup untuk jenis pekerjaan yang akan disupervisi.
3) Pelaksana supervisi harus memiliki keterampilam melakukan supervisi artinya memahami prinsip-prinsip pokok serta tehnik supervisi.
4) Pelaksana supervisi harus memilki sifat edukatif dan suportif, bukan otoriter.
5) Pelaksana supervisi harus mempunyai waktu yang cukup, sabar dan selalu berupaya meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan perilaku bawahan yang disupervisi.
1.6. Teknik Supervisi
Tehnik pokok supervisi pada dasarnya identik dengan tehnik penyelesaian masalah. Bedanya pada supervisi tehnik pengumpulan data untuk menyelesaikan masalah dan penyebab masalah menggunakan tehnik pengamatan langsung oleh pelaksana supervisi terhadap sasaran supervisi, serta pelaksanaan jalan keluar. Dalam mengatasi masalah tindakan dapat dilakukan oleh pelaksana supervisi, bersama-sama dengan sasaran supervisi secara langsung di tempat . Dengan perbedaan seperti ini, jelaslah bahwa untuk dapat melaksanakan supervisi yang baik ada dua hal yang perlu diperhatikan (Bachtiar dan Suarli, 2009):
1. Pengamatan langsung
Pengamatan langsung harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Untuk itu ada beberapa hal lain yang harus diperhatikan.
a. Sasaran pengamatan. Pengamatan langsung yang tidak jelas sasarannya dapat menimbulkan kebingungan, karena pelaksana supervisi dapat terperangkap pada sesuatu yang bersifat detail. Untuk mencegah keadaan yang seperti ini, maka pada pengamatan langsung perlu ditetapkan sasaran pengamatan, yakni hanya ditujukan pada sesuatu yang bersifat pokok dan strategis saja (selective supervision).
b. Objektivitas pengamatan. Pengamatan langsung yang tidak terstandardisasi dapat menggangu objektivitas. Untuk mencegah keadaan yang seperti ini, maka pengamatan langsung perlu dibantu dengan dengan suatu daftar isi yang telah dipersiapkan. Daftar tersebut dipersiapkan untuk setiap pengamatan secara lengkap dan apa adanya.
c. Pendekatan pengamatan. Pengamatan langsung sering menimbulkan berbagai dampak dan kesan negatif, misalnya rasa takut dan tidak senang, atau kesan menggangagu kelancaran pekerjaan. Untuk mengecek keadaan ini pengamatan langsung harus dilakukan sedemikian rupa sehingga berbagai dampak atau kesan negatif tersebut tidak sampai muncul. Sangat dianjurkan pengamatan tersebut dapat dilakukan secara edukatif dan suportif, bukan menunjukkan kekuasaan atau otoritas.
2. Kerja sama
Agar komunonikasi yang baik dan rasa memiliki ini dapat muncul, pelaksana supervisi dan yang disupervisi perlu bekerja sama dalam penyelesaian masalah, sehingga prinsip-prinsip kerja sama kelompok dapat diterapkan. Masalah, penyebab masalah serta upaya alternatif penyelesaian masalah harus dibahas secara bersama-sama. Kemudian upaya penyelesaian masalah tersebut dilaksanakan secara bersama-sama pula.
2. Supervisi Keperawatan
Dalam bidang keperawatan supervisi mempunyai pengertian yang sangat luas, yaitu meliputi segala bantuan dari pemimpin/penanggung jawab kepada perawat yang ditujukan untuk perkembangan para perawat dan staf lainnya dalam mencapai tujuan asuhan keperawatan kegiatan supervisi semacam ini merupakan dorongan bimbingan dan kesempatan bagi pertumbuhan dan perkembangan keahlian dan kecakapan para perawat (Suyanto, 2008). Supervisi terhadap kinerja perawat pelaksana dalam pendokumentasian asuhan keperawatan dapat dilakukan dengan memberikan bimbingan, pengarahan, observasi dan pemberian motivasi serta evaluasi terhadap pendokumentasian tiap-tiap tahap proses keperawatan. Kelengkapan dan kesesuaian dengan standar merupakan variabel yang harus disupervisi (wiyana, 2008).
2.1. Pelaksana Supervisi Keperawatan
Materi supervisi atau pengawasan disesuaikan dengan uraian tugas dari masing-masing staf perawat pelaksana yang disupervisi terkait dengan kemampuan asuhan keperawatan yang dilaksanakan. Supervisi keperawatan dilaksanakan oleh personil atau bagian yang bertangguung jawab antara lain (Suyanto,2008):
1) Kepala ruangan
Bertanggung jawab untuk melakukan supervisi pelayanan keperawatan yang diberikan pada pasien di ruang perawatan yang dipimpinnya. Kepala ruangan mengawasi perawat pelaksana dalam memberikan asuhan keperawatan baik secara langsung maupun tidak langsung disesuaikan dengan metode penugasan yang diterapkan di ruang perawatan tersebut. Sebagai contoh ruang perawatan yang menerapkan metode TIM, maka kepala ruangan dapat melakukan supervisi secara tidak langsung melalui ketua tim masing-masing (Suarli dan Bahtiar , 2009).
2) Pengawas perawatan (supervisor)
Ruang perawatan dan unit pelayanan yang berada di bawah unit pelaksana fungisional (UPF) mempunyai pengawas yang bertanggung jawab mengawasi jalannya pelayanan keperawatan.
3) Kepala bidang keperawatan
Sebagai top manager dalam keperawatan, kepala bidang keperawatan, kepala bidang keperawatan bertanggung jawab melakukan supervisi baik secara langsung atau tidak langsung melalui para pengawas keperawatan. Mengusahakan seoptimal mungkin kondisi kerja yang aman dan nyaman, efektif dan efesien. Oleh karena itu tugas dari seorang supervisor adalah mengorientasikan staf dan pelaksana keperawatan terutama pegawai baru, melatih staf dan pelaksana staf keperawatan, memberikan pengarahan dalam pelaksanaan tugas agar menyadari, mengerti terhadap peran, fungsi sebagai staf dan pelaksana asuhan keperawatan, memberikan pelayanan bimbingan pada pelaksana keperawatan dalam memberikan asuahan keperawatan.
2.2. Sasaran Supervisi Keperawatan
Setiap sasaran dan target dilaksanakan sesuai dengan pola yang disepakati berdasarkan struktur dan hirearki tugas. Sasaran atau objek dari supervisi adalah pekerjaan yang dilakukan oleh bawahan, serta bawahan yang melakukan pekerjaan. Jika supervisi mempunyai sasaran berupa pekerjaan yang dilakukan, maka disebut supervisi langsung, sedangkan jika sasaran berupa bawahan yang melakukan pekerjaan disebut supervisi tidak langsung. Tujuan utamanya adalah untuk meningkatkan kinerja pekerjaan yang dilakukan oleh bawahan (Suarli dan Bachtiar, 2009)
Sasaran yang harus dicapai dalam pelaksanaan supervisi antara lain: pelaksanaan tugas keperawatan, penggunaan alat yang efektif dan ekonomis, system dan prosedur yang tidak menyimpang, pembagian tugas dan wewenang, penyimpangan/penyeleengan kekuasaan, kedudukan dan keuangan (Suyanto, 2008).
2.3. Kompetensi Supervisor Keperawatan
Tanggung jawab utama seorang supervisor adalah mencapai hasil sebaik mungkin dengan mengkoordinasikan system kerjanya. Para supervisor mengkoordinasikan pekerjaan karyawan dengan mengarahkan, melancarkan, membimbingan, memotivasi, dan mengendalikan (Dharma, 2003). Seorang keperawatan dalam menjalankan tugasnya sehari-hari harus memiliki kemampuan dalam (Suyanto, 2008):
a. Memberikan pengarahan dan petunjuk yang jelas, sehingga dapat dimengerti oleh staf dan pelaksana keperawatan.
b. Memberikan saran, nasehat dan bantuan kepada staf dan pelaksanan keperawatan.
c. Memberikan motivasi untuk meningkatkan semangat kerja kepada staf dan pelaksanan keperawatan.
d. Mampu memahami proses kelompok (dinamika kelompok).
e. Memberikan latihan dan bimbingan yang diperlukan oleh staf dan pelaksana keperawatan.
f. Melakukan penilaian terhadap penampilan kinerja perawat.
g. Mengadakan pengawasan agar asuhan keperawatan yang diberikan lebih baik.
3. Pelaksanaan Supervisi Keperawatan
3.1. Tehnik Supervisi keperawatan
Supervisi keperawatan merupakan suatu proses pemberian sumber-sumber yang dibutuhkan perawat untuk menyelesaiakan tugas dalam rangka pencapaian tujuan yang telah ditetapkan. Dengan supervisi memungkinkan seorang manajer keperawatan dapat menemukan berbagai kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan asuahan keperawatan di ruang yang bersangkutan melalui analisis secara komprehensif bersama-sama dengan anggota perawat secara efektif dan efesien. Melalui kegiatan supervisi seharusnya kualitas dan mutu pelayanan keperawatan menjadi fokus dan menjadi tujuan utama, bukan malah menyibukkan diri mencari kesalahan atau penyimpangan (Arwani, 2006).
Teknik supervisi dibedakan menjadi dua, supervisi langsung dan tak langsung.
3.1.1. Teknik Supervisi Secara Langsung.
Supervisi yang dilakukan langsung pada kegiatan yang sedang dilaksanakan. Pada waktu supervisi diharapkan supervisor terlibat dalam kegiatan agar pengarahan dan pemberian petunjuk tidak dirasakan sebagai perintah Bittel, 1987 (dalam Wiyana, 2008). Cara memberikan supervisi efektif adalah :1) pengarahan harus lengkap dan mudah dipahami; 2) menggunakan kata-kata yang tepat; 3) berbicara dengan jelas dan lambat; 4) berikan arahan yang logis; 5) Hindari banyak memberikan arahan pada satu waktu; 7) pastikan arahan yang diberikan dapat dipahami; 8) Pastikan bahwa arahan yang diberikan dilaksanakn atau perlu tindak lanjut Supervisi lansung dilakukan pada saat perawat sedang melaksanakan pengisian formulir dokumentasi asuhan keperawatan. Supervisi dilakukan pada kinerja pendokumentasian dengan mendampingi perawat dalam pengisian setiap komponen dalam proses keperawatan mulai dari pengkajian sampai dengan evaluasi.
Langkah-langkah yang digunakan dalam supervisi langsung (Wiyana, 2008):
a) Informasikan kepada perawat yang akan disupervisi bahwa pendokumentasiannya akan disupervisi.
b) Lakukan supervisi asuhan keperawatan pada saat perawat melakukan pendokumentasian. Supervisor melihat hasil pendokumentasian secara langsung dihadapan perawat yang mendokumentasikan.
c) Supervisor menilai setiap dokumentasi sesuai standar dengan asuhan keperawatan pakai yaitu menggunakan form A Depkes 2005.
d) Supervisor menjelaskan, mengarahkan dan membimbing perawat yang disupervisi komponen pendokumentasian mulai dari pengkajian, diagnosa keperawatan, perencanaan, pelaksanaan, evaluasi kepada perawat yang sedang menjalankan pencacatan dokumentasi asuhan keperawatan sesuai form A dari Depkes.
e) Mencatat hasil supervisi dan menyimpan dalam dokumen supervisi.
3.1.2. Secara Tidak Langsung.
Supervisi tidak langsung adalah supervisi yang dilakukan melalui laporan baik tertulis maupun lisan. Perawat supervisor tidak melihat langsung apa yang terjadi di lapangan sehingga memungkinkan terjadinya kesenjangan fakta. Umpan balik dapat diberikan secara tertulis (Bittel, 1987) dalam Wiyana, 2008.
Langkah-langkah Supervisi tak langsung.
a) Lakukan supervisi secara tak langsung dengan melihat hasil dokumentasi pada buku rekam medik perawat.
b) Pilih salah satu dokumen asuhan keperawatan.
c) Periksa kelengkapan dokumentasi sesuai dengan standar dokumentasi asuhan keperawatan yang ditetapkan rumah sakit yaitu form A dari Depkes.
d) Memberikan penilaian atas dokumentasi yang di supervisi dengan memberikan tanda bila ada yang masih kurang dan berikan cacatan tertulis pada perawat yang mendokumentasikan.
e) Memberikan catatan pada lembar dokumentasi yang tidak lengkap atau sesuai standar.
3.2. Prinsip Supervisi Keperawatan
Agar seorang manajer keperawatan mampu melakukan kegiatan supervisi secara benar, harus mengetahui dasar dan prinsip-prinsip supervisi. Prinsip-prinsip tersebut harus memenuhi syarat antara lain didasarkan atas hubungan professional dan bukan hubungan pribadi, kegiatan harus direncanakan secara matang, bersifat edukatif, memberikan perasaan aman pada perawat pelaksana dan harus mampu membentuk suasana kerja yang demokratis. Prinsip lain yang harus dipenuhi dalam kegiatan supervisi adalah harus dilakukan secara objektif dan mampu memacu terjadinya penilaian diri (self evaluation), bersifat progresif, inovatif, fleksibel, dapat mengembangkan potensi atau kelebihan masing-masing orang yang terlibat, bersifat kreatif dan konstruktif dalam mengembangkan diri disesuaikan dengan kebutuhan, dan supervisi harus dapat meningkatkan kinerja bawahan dalam upaya meningkatkan kualitas asuhan keperawatan ( Arwani, 2006).
Ada beberapa prinsip supervisi yang dilakukan di bidang keperawatan (Nursallam, 2007) antara lain: 1) Supervisi dilakukan sesuai dengan struktur organisasi, 2) Supervisi menggunakan pengetahuan dasar manajemen, keterampilan hubungan antar manusia dan kemempuan menerapkan prinsip manajemen dan kepemimpinan, 3) Fungsi supervisi diuraikan dengan jelas, terorganisasi dan dinyatakan melalui petunjuk, peraturan urian tugas dan standard, 4) Supervisi merupakan proses kerja sama yang demokratis antara supervisor dan perawat pelaksana. 5) Supervisi merupakan visi, misi, falsafah, tujuan dan rencana yang spesifik, 6) Supervisi menciptakan lingkungan yang kondusif, komunikasi efektif, kreatifitas dan motivasi, 7) Supervisi mempunyai tujuan yang berhasil dan berdaya guna dalam pelayanan keperawatan yang memberi kepuasan klien, perawat dan manajer.
3.3. Kegiatan Rutin Supervisor
Untuk dapat mengkoordinasikan system kerja secara efektif, para supervisor harus melakukan dua jenis kegiatan, yaitu kegiatan tugas dan kegiatan supervisi. Kegiatan tugas adalah kegiatan yang melibatkan supervisor dalam pelaksanaan lansung suatu pekerjaan. Kegiatan supervisi adalah kegiatan yang mengkoodinasikan pekerjaan yang dilkukan orang lain. Supervisor yang efektif menekankan kegiatan supervisi (Dharma, 2003). Kegiatan dalam supervisi adalah sebagai berikut (Wiyana, 2008) :
3.3.1. Persiapan.

Kegiatan Kepala Ruangan (supervisor) meliputi: 1) Menyusun jadwal supervisi, 2) Menyiapkan materi supervisi (format supervisi, pedoman pen dokumentasian). 3) Mensosialisasikan rencana supervisi kepada perawat pelaksana
3.3.2. Pelaksanaan supervisi.
Kegiatan kepala ruangan (supervisor) pada tahap pelaksanaan supervisi meliputi : 1) Mengucapkan salam pada perawat yang disupervisi, 2) Membuat kontrak waktu supervisi pendokumentasian dilaksanakan. 3) Bersama perawat mengidentifikasi kelengkapan pendokumentasian untuk masing-masing tahap, 4) Mendiskusikan pencapaian yang telah diperoleh perawat dalam pedokumentasian asuhan keperawatan, 4) Mendiskusikan pencapaian yang harus ditingkatkan pada masing-masing tahap, 5) Memberikan bimbingan / arahan pendokumentasian asuhan keperawatan, 6) Mencatat hasil supervisi.
3.3.3. Evaluasi.
Kegiatan kepala ruangan (supervisor) pada tahap evaluasi meliputi: 1) Menilai respon perawat terhadap pendokumentasian yang baru saja di arahkan, 2) Memberikan reinforcement pada perawat, 3) Menyampaikan rencana tindak lanjut supervisi
3.4. Model-model Supervisi Keperawatan
Selain cara supervisi yang telah diuraikan, beberapa model supervisi dapat diterapkan dalam kegiatan supervisi antara lain (Suyanto, 2008):
3.4.1 Model konvensional
Model supervisi dilakukan melalui inspeksi langsung untuk menemukan masalah dan kesalahan dalam pemberian asuahan keperawatan. Supervisi dilakukan untuk mengoreksi kesalahan dan memata-matai staf dalam mengerjakan tugas. Model ini sering tidak adil karena hanya melihat sisi negatif dari pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan para perawat pelaksana sehingga sulit terungkap sisi positif, hal-hal yang baik ataupun keberhasilan yang telah dilakukan
3.4.2 Model ilmiah
Supervisi dilakukan dengan pendekatan yang sudah direncanakan sehingga tidak hanya mencari kealahan atau masalah saja. Oleh karena itu supervisi yang dilakukan dengan model ini memilki karasteristik sebagai berikut yaitu, dilakukan secara berkesinambungan, dilakukan dengan prosedur, instrument dan standar supervisi yang baku, menggunakan data yang objektif sehingga dapat diberikan umpan balik dan bimbingan.
3.4.3 Model klinis
Supervisi model klinis bertujuan untuk membantu perawat pelaksana dalam mengembangkan profesionalisme sehingga penampilan dan kinerjanya dalam pemberian asuahn keperawatan meningkat. Supervisi dilakukan secara sistematis melalui pengamatan pelayanan keperawatan yang diberikan oleh seorang perawat selanjutnya dibandingkan dengan standar keperawatan.
3.4.4 Model artistic
Supervisi model artistic dilakukan dengan pendekatan personal untuk menciptakan rasa aman sehingga supervisor dapat diterima oleh perawat pelaksana yang disupervisi. Dengan demikian akan tercipta hubungan saling percaya sehingga hubungna antara perawat dan supervisor akan terbuka dam mempermudah proses supervisi.
4. KINERJA
 4.1 Defenisi Kinerja
Kinerja pada dasarnya adalah apa yang dilakukan atau tidak dilakukan karyawan. Kinerja karyawan adalah yang mempengaruhi seberapa banyak pekerja memberi kontribusi kepada perusahaan yang antara lain termasuk kuantitas, output, kualitas output, kehadiran di tempat kerja dan sikap kooperatif (Mathis & Jackson, 2002). Menurut Prawirosentono, (1999) bahwa kinerja merupakan hasil karya yang dapat dicapai seseorang atau kelompok dalam rangka upaya mencapai tujuan organisasi sesuai dengan wewenang dan tanggung jawab masing-masing untuk mencapai tujuan organisasi bersangkutan secara legal, tidak melanggar hukum dan sesuai dengan moral dan etika.
4.2 Sistem Penilaian Kinerja
Setiap pimpinan harus dapat melakukan penilaian objektif terhadap kinerja karyawan sehingga perlu dikembangkan instrument penilaian kinerja. Penilaian kinerja dalam organisasi adalah proses organisasi mengevaluasi hasil kerja atau prestasi kerja para pemegang jabatan. Ada beberapa alasan dan pertimbangan mengapa kinerja harus dinilai yaitu: 1) penilaian kinerja memberikan informasi bagi pertimbangan pemberian promosi dan penetapan gaji; 2) Penilaian kinerja memberikan umpan balik bagi para manajer maupun karyawan untuk elkukan instrospeksi dan meninjau kembali perilakuk selama ini, baik yang positif maupun yang negatif untuk kemudian dirumuskan kembali sebagai perilaku yang mendukung tumbuh kembangnya budaya organisasi secara keseluruhan; 3) Penilaian kinerja diperlukan untuk pertimbangan pelatiahan dan pelatiahn kembali (retraining) serta pengembangan (Soeroso, 2003).
Nicholls (2000) menggambarkan dampak negatif penilaian kinerja sebagai efek sisipus. Ada beberapa efek negatif yang ditimbulkan penilaian kinerja diantaranya:
1. Penurunan tingkat produktivitas yang biasanya terjadi dalam waktu penurunan 1-6 bulan pertama setelah evaluasi kinerja dilakukan. Penurunan tingkat produktivitas dalam skala besar dapat menimbulkan kerugian yang bermakna.
2. Penurunan kinerja jangka panjang terjadi apabila standard kinerja yang dibuat hanya yang realistis dan mudah dicapai sehinnga dalam jangka panjang yang terjadi justru kemerosotan kinerja.
3. Setiap penilaian menimbulkan dampak emosional seperti stress, depresi, kegelisahan dan lain-lain.
4. Apabila sistem penilaian dianggap tidak adil, dapat merusak moral dan motivasi.
5. Hanya menekankan pada kinerja individu dan bukan kinerja tim.
6. Mendorong pandangan jangka pendek dan berfokus pada kinerja jangka pendek. Hal ini terjadi apabila penilaian kinerja yang dilakukan adalah untuk kinerja jangka pendek sehingga karyawan kurang mementingkan kinerja jangka panjang.
7. Melembagakan budaya dan gaya kepemimpinan paternalistik. Hal ini kuarang menguntungkan terutama apabila system manajemen kinerja justru digunakan untuk mempertahankan status quo.
8. Hasil penilaian kinerja dapat menjadi hukuman seumur hidup.
9. Biaya penerapan system manajemen kinerja cukup mahal
4.3 Kinerja Perawat
Kinerja perawat adalah tindakan yang dilakukan oleh seorang perawat dalam suatu organisasi sesuai dengan wewenang dan tanggung jawabnya masing-masing, tidak melanggar hukum, aturan serta sesuai moral dan etika, dimana kinerja yang baik dapat memberikan kepuasan pada pengguna jasa. Untuk aktifitas seorang perawat adalah mengumpulkan data kesehatan mengenai pasien, membuat diagnosis menurut ilmu keperawatan, menetapkan tujuan keperawatan, melaksanakan keperawatan, serta evaluasi terhadap perawatan. Selain aktivitas perawat tersebut terkait dengan kinerja perawat dapat dilihat dari pelayanan kesehatan yang diberikan perawat kepada pasiennya (Tanjary, 2009).
Indikator kinerja perawat adalah variabel untuk mengukur prestasi suatu pelaksanaan kegiatan dalam waku tertentu. Indikator yang berfokus pada hasil asuhan keperawatan kepada pasien dan proses pelayanannya disebut indikator kinerja (Prajawanto,2009). Kinerja perawat dapat dilihat sesuai dengan peran fungsi perawat sebagai pemberi asuhan keperawatan.
4.4 Faktor yang mempengaruhi kinerja perawat
Menurut Asa’ad (2000) dalam Tanjary, 2009 faktor-faktor yang mempengaruhi kinerja perawat adalah karakteristik, motivasi, kemampuan, keterampilan, persepsi, sikap serta lingkungan kerja. Adapun yang termasuk dalam karakteristik perawat meliputi umur, pendidikan, tingkat pengetahuan, masa kerja, serta status. Umur berpengaruh terhadap kinerja perawat karena semakin berumur seorang perawat memiliki tanggung jawab moral dan loyal terhadap pekerjaan serta lebih terampil karena lama bekerja menjadi perawat.
Pendidikan perawat berpengaruh terhadap kinerja perawat karena semakin tinggi pendidikan yang ditempuh semakin banyak ilmu pengetahuan serta ketrampilan yang dimiliki oleh perawat sehingga akan dapat membantu dalam meningkatkan kinerjanya (Tanjary, 2009). Perawat pelaksana yang berpendidikan D3 keperawatan memiliki kinerja yang lebih baik daripada perawat pelaksana berpendidikan SPK (Sekolah Pendidikan Kesehatan).
Tingkat pengetahuan seorang perawat berpengaruh terhadap kinerja karena semakin tinggi tingkat pengetahuan yang diperoleh perawat akan dapat membantu perawat dalam menyelesaikan pekerjaannya sehingga dapat meningkatkan kinerjanya. Masa kerja berpengaruh terhadap kinerja perawat karena semakin lama masa kerja seorang perawat semakin banyak pengalaman yang diperolehnya dalam menyelesaikan pekerjaannya sehingga dapat meningkatkan kinerjanya. Status pekerjaan berpengaruh terhadap kinerja perawat karena semakin tinggi jabatan yang diembannya maka semakin tinggi motivasi dalam pekerjaannya sehingga akan dapat meningkatkan kinerja perawat (Tanjary,2009).
Motivasi juga mempengaruhi kinerja seseorang. Motivasi seseorang akan timbul apabila mereka diberi kesempatan untuk mencoba cara baru dan mendapat umpan balik dari hasil yang diberikan. Oleh karena itu penghargaan psikis dalam hal ini sangat diperlukan agar seseorang merasa dihargai dan diperhatikan serta dibimbing manakala melakukan suatu kesalahan (Bactiar & Suarly, 2009).
4.5 Penilaian Kinerja Perawat .
Penilaian kinerja merupakan suatu komponen dari system manajemen kinerja yang digunakan organisasi untuk memotivasi pekerja. Tujuan utama penilaian kinerja adalah untuk memperbaiki kinerja. Penilaian kinerja perawat adalah pengukuran efesiensi, kompetensi dan efektifitas proses keperawatan dan aktivitas yang digunakan oleh perawat dalam merawat klien guna untuk mempertahankan, memperbaiki dan memotivasi perawat (Huber, 2000).
Penilaian kinerja merupakan alat yang paling dapat dipercaya oleh manajer perawat dalam mengontrol sumber daya manusia dan produktivitas. Proses penilaian kinerja dapat digunakan secara efektif dalam mengarahkan perilaku pegawai dalam rangka menghasilkan jasa keperawatan dalam kualitas dan volume yang tinggi.perawat manajer dapat menggunakan proses aprasial kinerja untuk mengatur arah kerja dalam memilih, melatih, bimbingan perencanaan karir, serta pemberian penghargaan kepada perawat yang berkompeten (Nursalam, 2002).
Ada beberapa manfaat dari penilaian kerja tersebut, dapat dijabarkan menjadi 6 yaitu (Nursallam, 2002):
a. Meningkatkan prestasi kerja staf baik secara individu atau kelompok dengan memberikan kesempatan pada mereka untuk memenuhi
kebutuhan aktualisasi di dalam kerangka pencapaian tujuan pelayanan RS.
b. Peningkatan yang terjadi pada prestasi staf secara perorangan pada gilirannya akan mempengaruhi atau mendorong SDM secara keseluruhannya.
c. Merangsang minat dalam pengembangan pribadi dengan tujuan meningkatkan hasil karya dan prestasi dengan cara memberikan umpan balik kepada mereka tentang prestasinya.
d. Membantu RS untuk dapat menyusun program pengembangan dan pelatihan staf yang lebih tepat guna. Sehingga RS akan mempunyai tenaga yang cakap dan tampil untuk pengembangan pelayanan perawatan dimasa depan.
e. Menyediakan alat dan sarana untuk membandingkan prestasi kerja meningkastkan gajinya atu system imbalan yang baik.
f. Memberikan kesempatan kepada pegawai atau staf untuk mengeluarkan perasaannya tentang pekerjaannya atau hal lain yang ada kaitannya melalui jalur komunikasi dan dialog, sehingga dapat mempererat hubungan antara atasan dan bawahan.
Dengan manfaat diatas maka dapat diidentifikasi siapa saja staf yang mempunyai potensi untuk dikembangkan karirnya dapat dicalonkan untuk menduduki jabatan serta tanggung jawab yang lebih besar pada masa yang akan datang atau mendapatkan imbalan yang lebih baik. Sedangkan karyawan yang terhambat disebabkan karena kemauannya serta motivasi dan sikap yang kurang baik maka perlu dilakukan pembinaan yang berupa teguran atau konseling oleh atasannya langsung (Nursalam, 2002).
4.6 Cara Penilaian Kinerja Perawat
Dalam hal peningkatan tenaga keperawatan, Carpetino 1999 (dalam Nursalam, 2002) mengemukakan bahwa perkembangan pelayanan keperawatan saat ini telah melahirkan paradigma keperawatan yang menuntut adanya pelayanan keperawatan yang bermutu. Hal ini dapat dilihat dari adanya dua fenomena sistem pelayanan keperawatan yakni perubahan sifat pelayanan dari fokasional menjadi profesional dan terjadinya pergeseran fokus pelayanan asuhan keperawatan. Fokus asuhan keperawatan berubah dari peran kuratif dan promotif menjadi peran promotif, pereventif, kuratif dan rehabilitatif.
Untuk menilai atau mengukur kualitas pelayanan keperawatan kepada klien digunakan standar praktik keperawatan yang merupakan pedoman bagi perawat dalam melaksanakan asuhan keperawatan. Standar keperawatan dapat digunakan sebagai instrumen penilaian kerja perawat dalam melaksanakan asuhan keperawatan mulai dari pengkajian, diagnosa keperawatan, implementasi keperawatan sampai evaluasi keperawatan (Nursallam, 2002).
A. Standar I: Pengkajian Keperawatan
Perawat mengumpulkan data tentang status kesehatan klien secara sistematis, menyeluruh, akurat, singkat dan berkesinambungan. Kriteria pengkajian keperawatan meliputi:
1) Pengimpulan data dilakukan dengan cara anamnesa, observasi, pemeriksaan fisisk serta dari pemeriksaan penunjang.
2) Sumber data adalah klien, keluarga atau orang yang terkait, tim kesehatan rekam medis dan catatan lain.
3) Data yang dikumpulkan difokuskan untuk mengidentifikasi status kesehatan klien masa lalu, status kesehatan klien saat ini, status biologis- psikologis-sosial-spiritual, respon terhadap terapi, harapan terhadap tingkat kesehatan yang optimal, resiko-resiko tinggi.
B. Standar II: Diagnosis Keperawatan

Perawat menganalisa data pengkajian untuk merumuskan diagnosa keperawatan. Adapun kriteria dalam proses ini adalah:
1) Proses diagnosa terdiri dari analisa, interpretasi data, identifikasi masalah klien, dan perumusan diagnosa masalah keperawatan.
2) Diagnosa keperawatan terdiri dari: masalah (p), penyebab (E), dan tanda atau gejala (S), atau terdiri dari masalh dan penyebab (PE).
3) Bekerja dengan klien, dan petugas kesehatan lain untuk memvalidasi diagnosa keperawatan.
4) Melakukan pengkajian ulang dan merevisi diagnosa berdasarkan data terbaru.
C. Standar III: Perencanaan Keperawatan

Perawat membuat rencana tindakan untuk mengatasi masalah dan meningkatkan kesehatan klien. Kriteria prosesnya meliputi:
1) Perncanaan terdiri dari penetapan prioritas masalah, tujuan dan rencana tindakan perawatan.
2) Bekerja sama dengan klien dalam menyusun rencana tindakan keperawatan.
3) Perencanaan bersifat individual sesuai dengan kondisi atau kebutuhan klien.
4) Mendokumentasikan rencana keperawatan
D. Standar IV : Implementasi keperawatan

Perawat mengimplementasikan tindakan yang telah diidentifikasi dalam rencana asuahan keperawatan. Kriteria dalam proses ini meliputi:
1) Bekerja sama dengan klien dalam tindakan rencana keperawatan.
2) Kolaborasi dengan tim kesehatan lain
3) Melakukan tindakan keperawatan untuk mengatasi kesehatan klien.
4) Memberikan pendidikan kepada klien dan keluarga mengenai konsep, keterampilan asuahan diri serat membantu klien memodifikasi lingkungan yang digunakan.
5) Mengkaji ulang dan merevisi pelaksanaan tindakan keperawtan berdasarkan respon klien
E. Standar V : Evaluasi Keperawatan

Perawat mengevaluasi kemajuan klien terhadap tindakan keperawatan dalam pencapaian tujuan dan merevisi data dasar dan perencanaan. Adapun kriteria prosesnya adalah:
1) Menyusun rencana evaluasi dari intervensi secara komprehensif, tepat waktu dan terus menerus.
2) Menggunakan data dasar dan respon klien dalam mengukur perkembanagn ke arah pencapaian tujuan.
3) Memvalidasi dan menganalisis data baru dengan teman sejawat.
4) Bekerja sama dengan klien dan keluarga untuk memodifikasi rencana asuahan keperawatan.
5) Mendokumentasikan hasil evaluasi dan memodifikasi hasil perencanaan.
Standard tersebut adalah pernyataan deskriptif mengenai tingkat penampilan yang diinginkan ada kulaitas struktur, proses atau hasil yang dapat dinilai (Nursallam, 2002). Tujuan pendokumentasikan asuhan keperawatan adalah untuk memudahkan menentukan kualitas perawat, klien, menjamin pendokumentasian kemajuan dan hubungan dengan hasil yang berfokus pada klien dan memudahkan konsistensi antar disiplin dan mengkomunikasikan tujuan tindakan dan kemajuan. Sumber penilaian adalah dokumentasi keperawatan yang merupakan bukti tindakan keperawatan yang sudah dilakukan dan disimpan pada masing-masing status atau pada tempat khusus, sebagai bukti tanggung jawab dan tanggung gugat (Doenges, 2000)

Selasa, 07 Februari 2012

KERANGKA KONSEP

1.pelayanan obat
2. pelayanan keperawatan
3. pelayanan medis
4. pelayanan laboraterium
5. pelayanan foto
6. pelayanan gizi
I
I
I
PELAYANAN KESEHATAN
I
I
I
I
MINAT KEMBALI

bab II

BAB 2
TINJAUAN PUSTAKA
2.1. Konsep Jamkesmas
Berlandaskan Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28 H dan Undang-undang Nomor 23/1992 tentang kesehatan, bahwa setiap orang berhak mendapatkan pelayanan kesehatan. Karena itu setiap individu, keluarga, dan masyarakat berhak memperoleh perlindungan terhadap kesehatannya dan negara bertanggung jawab mengatur agar terpenuhi hak hidup sehat bagi penduduknya termasuk bagi masyarakat miskin dan tidak mampu (Depkes, 2008).
Dalam kenyataan yang terjadi sampai saat ini, derajat kesehatan masyarakat misikin masih rendah. Hal ini tergambarkan dari angka kematian bayi kelompok masyarakat miskin tiga setengah sampai dengan empat kali lebih tinggi dari kelompok masyarakat tidak miskin. Masyarakat miskin biasanya rentan terhadap penyakit dan mudah terjadi penularan penyakit, karena berbagai kondisi seperti kurangnya kebersihan lingkungan dan perumahan yang saling berhimpitan, perilaku hidup bersih masyarakat yang belum membudaya, pengetahuan terhadap kesehatan dan pendidikan yang umumnya masih rendah serta status ekonomi.
Derajat kesehatan masyarakat miskin yang masih rendah tersebut diakibatkan karena sulitnya akses terhadap pelayanan kesehatan. Kesulitan akses pelayanan ini dipengaruhi oleh berbagai faktor seperti tidak adanya kemampuan secara ekonomi dikarenakan biaya kesehatan yang mahal. Peningkatan biaya kesehatan diakibatkan
Universitas Sumatera Utara
oleh berbagai faktor seperti perubahan pola penyakit, perkembangan teknologi kesehatan dan kedokteran, pola pembiayaan kesehatan berbasis pembayaran out of pocket, kondisi geografis yang sulit untuk menjangkau sarana kesehatan.
Untuk menjamin akses penduduk miskin terhadap pelayanan kesehatan seperti dimaksud, Pemerintah telah berupaya mengatasi hambatan dan kendala tersebut melalui kebijakan Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat Miskin. Program ini diselenggarakan oleh Departemen Kesehatan melalui penugasan kepada PT. ASKES (Persero) berdasarkan SK Nomor 1241/Menkes/SK/XI/2004. Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan atau sering disebut ASKESKIN (Asuransi Kesehatan Masyarakat Miskin) ini berjalan dan telah banyak hasil yang dicapai terbukti dengan terjadinya kenaikan yang luar biasa dari pemanfaatan program ini dari tahun ke tahun.
Namun disamping keberhasilan yang telah dicapai, masih terdapat beberapa permasalahn yang perlu dibenahi antara lain: kepesertaan masyarakat miskin, kurangnya pengendalian biaya, kendala-kendala dalam pembayaran biaya, verifikasi pelayanan kesehatan, fungsi ganda pengelola, dan yang lainnya.
Berdasarkan beberapa pertimbangan seperti pengendalian biaya pelayanan kesehatan, peningkatan mutu, transparansi dan akuntabilitas, dilakukan perubahan pengelolaan Program Jaminan Kesehatan Masyarakat Miskin pada tahun 2008. Perubahan mekanisme yang mendasar adalah adanya pemisahan peran pembayar dengan verifikator melalui penyaluran dana langsung ke Pemberi Pelayanan
Universitas Sumatera Utara
Kesehatan (PPK) dari kas negara. Untuk menghindari kesalahpahaman dalam penjaminan terhadap masyarakat miskin yang meliputi sangat miskin, miskin, dan mendekati miskin, program ini bergani nama menjadi Jaminan Kesehatan Masyarakat yang selanjutanya disebut Jamkesmas (Depkes, 2008).
2.2. Rumah Sakit
Rumah sakit merupakan pusat pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan medik dasar dan medik spesialistik, pelayanan penunjang medik. Pelayanan instalasi dan pelayanan perawatan baik rawat jalan maupun rawat inap.
Fungsi rumah sakit yaitu:
a.
Menyediakan dan menyelenggarakan pelayanan medik, pelayanan penunjang medik, pelayanan perawatan, pelayanan rehabilitasi, pencegahan dan perawatan kesehatan.
b.
Sebagai tempat pendidikan dan latihan kerja tenga medik dan para medik.
c.
Sebagai tempat penelitian dan pengembangan ilmu dan teknologi bidang kesehatan.
Dalam menjalankan seluruh fungsinya ini rumah sakit mempunyai beban tanggung jawab memberikan pelayanan yang bermutu.
2.3. Pemanfaatan Pelayanan Kesehatan
Pelayanan kesehatan yang bermutu adalah pelayanan kesehatan yang dapat memuaskan setiap pemakai jasa pelayanan kesehatan sesuai dengan tingkat kepuasan
Universitas Sumatera Utara
rata-rata penduduk, serta penyelenggaraannya sesuai dengan kode etik dan standar pelayanan profesi yang telah ditetapkan (Azwar, 1995).
Ukuran-ukuran pelayanan kesehatan yang bermutu lebih bersifat luas, karenanya didalamnya tercakup penilaian terhadap kepuasan pasien mengenai:
a.
Ketersediaan pelayanan kesehatan (available)
Untuk dapat menimbulkan kepuasan pasien terhadap pelayanan kesehatan, maka syarat yang harus dipenuhi adalah ketersediaan pelayanan kesehatan tersebut, sehingga sering disebutkan, suatu pelayanan kesehatan adalah pelayanan yang bermutu apabila pelayanan kesehatan tersebut tersedia di masyarakat.
b.
Kewajaran pelayanan kesehatan (appropriate)
Pelayanan kesehatan sebagai pelayanan bermutu apabila pelayanan tersebut bersifat wajar, dalam arti dapat mengatasi masalah kesehatan yang dihadapi.
c.
Kesinambungan pelayanan kesehatan (continue)
Pelayanan kesehatan yang bermutu adalah apabila pelayanan kesehatan tersebut bersifat berkesinambungan, dalam arti tersedia setiap saat, baik menurut waktu atau apapun kebutuhan pemakai jasa pelayanan kesehatan.
d.
Penerimaan pelayanan kesehatan (acceptable)
Pelayanan kesehatan tersebut harus dapat diupayakan diterima oleh pemakai jasa.
e.
Ketercapaian pelayanan kesehatan (accessible)
Pelayanan kesehatan yang lokasinya tidak terlalu jauh dari daerah tempat tinggal sehingga dapat dicapai oleh pemakai jasa pelayanan kesehatan/
Universitas Sumatera Utara
f.
Keterjangkauan pelayanan kesehatan (affordable)
Pelayanan kesehatan yang terlalu mahal tidak akan dapat dijangkau oleh semua pemakai jasa pelayanan kesehatan, dan karenanya tidak akan memuaskan pasien. Sebagai jalan keluarnya, disarankanlah perlunya mengupayakan pelayanan kesehatan yang biayanya sesuai dengan kemampuan pemakai jasa pelayanan kesehatan. Karena keterjangkauan pelayanan kesehatan erat hubungannya dengan kepuasan pasien, dan kepuasan pasien berhubungan dengan mutu pelayanan, maka suatu pelayanan kesehatan disebut sebagai pelayanan yang bermutu apabila pelayanan dapat dijangkau oleh pemakai jasa pelayanan kesehatan.
g.
Efisiensi pelayanan kesehatan (efficient)
Pelayanan kesehatan dapat diselenggarakan secara efisien.
h.
Mutu pelayanan kesehatan (quality)
Mutu pelayanan kesehatan yang dimaksudkan disini adalah yang menunjuk pada kesembuhan penyakit serta keamanan tindakan, yang apabila berhasil diwujudkan pasti akan memuaskan pasien. Bertitik tolak dari pendapat adanya kaitan antara mutu denga kepuasan, maka suatu pelayanan kesehatan disebut sebagai pelayanan bermutu apabila pelayanan tersebut dapat menyembuhkan pasien serta tindakan yang dilakukan adalah aman (Azwar, 1995).
Pelayanan kesehatan merupakan upaya yang diselenggarakan sendiri atau bersama-sama dalam satu organisasi, untuk memelihara dan menjaga kesehatan, mencegah, dan menyembuhkan penyakit serta memelihara kesehatan perseorangan,
Universitas Sumatera Utara
keluarga, kelompok, dan masyarakat. Persyaratan pelayanan kesehatan terdiri dari: tersedian dan berkesinambungan, mudah dicapai, mudah dijangkau, dan bermutu (Azwar, 1996).
Keputusan untuk memanfaatkan pelayanan kesehatan merupakan proses yang mencari dan memanfaatkan pelayanan kesehatan oleh seseorang dipengaruhi oleh banyak hal. Keputusan tersebut merupakan proses yang melibatkan keputusan individual dan sosial yang dipengaruhi oleh profesionalisme kesehatan (Miller, 1997).
2.4. Kebutuhan Pelanggan
Kebutuhan manusia adalah keadaan merasa kekurangan. Kebutuhan meliputi kebutuhan dasar dan berupa makanan, pakaian, kehangatan, keamanan, kebutuhan sosial berupa kebersamaan dan perhatian dan kebutuhan individu yaitu pengetahuan dan ekspresi diri. Hal ini hakikat biologis dan kondisi manusia, tidak diciptakan oleh pemasar. Manusia memuaskan kebutuhan dan keinginannya melalui produk, baik itu berupa barang ataupun jasa (Kotler dan Armstrong, 2001).
Menurut Kotler (2000), kunci pemasaran professional adalah memenuhi apa yang sebenarnya diperlukan pelanggannya baik dari saingannya. Terhadap 5 jenis kebutuhan pelanggan :
1.
Kebutuhan yang dikemukakan, pelanggan ingin harga murah
2.
Kebutuhan sebenarnya, pelanggan bukan ingin harga murah, tetapi mudah didapat.
Universitas Sumatera Utara
3.
Kebutuhan yang tidak dikemukakan, pelanggan ingin pelayanan yang baik.
4.
Kebutuhan kesenangan, pelanggan membeli praoduk dan dapat hadiah.
5.
Kebutuhan rahasia, pelanggan ingin dinilai orang sekitarnya sebagai pembeli yang in dan berwawasan nilai.
Menurut Handoko (1999) bahwa pengambilan keputusan merupakan bagian dari proses berpikir ketika seseorang mempertimbangkan, memahami, mengingat, dan menalar tentang segala sesuatu. Sesuatu diputuskan akan dilakukan setelah menilai suatu keadaan, kenyataan, atau peristiwa yang sedang dihadapi.
Proses pengambilan keputusan pembeli/individu atas jasa-jasa profesional berbeda-beda, tergantung dari jenis keputusan, partisipan dalam pengambilan keputusan, jenis jasa, dan beberapa faktor lainnya. Dalam upaya mengurangi ketidakpastian yang dialami pembelian jasa-jasa profesional, orang cenderung untuk mencari informasi seluas-luasnya dari orang lain sebelum mengambil keputusan.
Anggota keluarga, teman, rekan kerja, dan sumber-sumber terpercaya lainnya sering kali terlibat dalam pengambilan keputusan seseorang. Adapun jenis-jenis orang mungkin ikut berperan dalam pengambilan keputusan individu adalah:
a.
Pengambilan inisiatif adalah orang-orang yang pertama-tama menyarankan atau memikirkan ide pembelian jasa-jasa tertentu.
b.
Pemberi pengaruh adalah orang-orang yang berpandangan dan nasehatnya berperan cukup besar dalam pengambilan keputusan.
Universitas Sumatera Utara
c.
Pengambilan keputusan adalah orang yang akhirnya menentukan sebagian atau seluruh pengambilan keputusan, membeli atau tidak, apa yang dibeli, bagaimana atau dimana membeli.
d.
Pembeli adalah orang-orang yang melakukan pembelian sebenarnya.
e.
Pemakai adalah orang (badan usaha) yang menerima jasa.
Sedangkan menurut Hebert (1998), proses pengambilan keputusan dipengaruhi oleh tingkat pengetahuan seseorang. Perilaku konsumen dalam proses pengambilan keputusan merupakan fungsi dari determinan-determinan: pengaruh lingkungan, perbedaan individu, proses psikologis yang masing-masing mempunyai kekuatan pengaruh terhadap proses keputusan konsumen. Proses ini merupakan tahapan dari pengambilan keputusan oleh konsumen yang terdiri dari pengenalan kebutuhan, pencarian informasi, evaluasi alternatif, pembelian, evaluasi hasil, dan pembelian ulang.
2.5. Penelitian Sebelumnya
Penelitian mutu pelayanan dan keputusan pasien untuk dirawat sudah banyak dilakukan. Namun demikian sepanjang pengetahuan peneliti, di Rumah Sakit Sembiring Deli Serdang, belum ada penelitian mengenai pengaruh mutu pelayanan terhadap keputusan pasien untuk dirawat.
Adapun penelitian-penelitian dimaksud adalah sebagai berikut:
Universitas Sumatera Utara
Tabel 2.1. Penelitian Terdahulu
No.
Tahun
Nama Peneliti
Judul Penelitian
Variabel Penelitian
Hasil Penelitian
1.
2003
Tenang Muhammad
Sebayang
Analisis hubungan mutu pelayanan kesehatan dan kepuasan pasien rawat inap rumah sakit umum Dr. Pirngadi Medan
Reliabilitas, daya tanggap, jaminan, empati, dan bukti fisik
Ada pengaruh mutu pelayanan kesehatan terhadap kepuasan pasien
2.
2004
Muninjaya
Survey kepuasan pengguna jasa pelayanan kesehatan perjan RS Sanglah Denpasar
Dimensi empati dan dimensi reliabilitas
Variabel dimensi empati dan dimensi reliabilitas adalah dua faktor yang memberi kontribusi yang cukup besar terhadap variasi tingkat kepuasan pasien.
3.
2005
Rita Aswati Dahlan
Analisis faktor-faktor yang berhubungan dengan keputusan memanfaatkan pelayanan rujukan ibu hamil berisiko di rumah sakit umum di kabupaten Deli Serdang.
Karakteristik ibu, kemudahan pelayanan, kualitas pelayanan, sistem rujukan
Ada hubungan kemudahan pelayanan dan sistem rujukan dengan keputusan memanfaatkan pelayanan rujukan.
2.6. Landasan Teori
Agar pelayanan memiliki kualitas dan memberikan kepuasan kepada pelanggan mereka, maka perusahaan (termasuk rumah sakit) harus memperhatikan berbagai dimensi yang dapat menciptakan dan meningkatkan kualitas pelayannya.
Menurut Parasuraman, (2001), bahwa terdapat lima dimensi Servqual, yaitu:
1.
Bukti fisik (Tangibles) yaitu kemampuan suatu perusahaan dalam menunjukkan eksistensinya kepada pihak eksternal. Penampilan dan kemampuan sarana dan prasarana fisik perusahaan dan keadaan lingkungan sekitarnya adalah bukti nyata dari pelayanan yang diberkan oleh pember jasa. Yang meliputi fasilitas fisik (gedung, gudang, dan lain sebagainya), perlengkapan dan peralatan yang dipergunakan (teknologi) serta penampilan pegawainya.
Universitas Sumatera Utara
2.
Keandalan (Reliability) yaitu kemampuan perusahaan untuk memberikan pelayanan sesuai dengan yang dijanjikan secara akurat dan terpercaya. Kinerja harus sesuai dengan harapan pelanggan yang berarti ketepatan waktu, pelayanan yang sama untuk semua pelanggan tanpa kesalahan, sikap yang simpatik, dan dengan akurasi yang tinggi.
3.
Ketanggapan (Responsiveness) yaitu suatu kemauan untuk membantu dan memberikan pelayanan yang cepat (responsif) dan tepat kepada pelanggan dengan penyampaian informasi yang jelas. Membiarkan konsumen menunggu tanpa adanya alasan yang jelas menyebabkan persepsi yang negatif dalam kualitas pelayanan.
4.
Jaminan (assurance) yaitu pengetahuan, kesopansantunan, dan kemampuan para pegawai perusahaan untuk menimbulkan rasa percaya para pelanggan kepada perusahaan. Terdiri dari beberapa komponen antara lain komunikasi (communication), kredibilitas (credibility), keamanan (security), kompetensi (competence) dan sopan santun (courtesy).
5.
Perhatian (emphaty) yaitu memberikan perhatian yang tulus dan bersifat individual atau pribadi yang diberikan kepada para pelanggan dengan berupaya memahami keinginan konsumen. Dimana suatu perusahaan diharapkan memiliki pengertian dan pengetahuan tentang pelanggan, memahami kebutuhan pelanggan secara spesifik, serta memiliki waktu pengoperasian yang nyaman bagi pelanggan.
Universitas Sumatera Utara
2.7. Kerangka Konsep Penelitian
Berdasarkan hasil studi kepustakaan dan landasan teoritis, dapat disusun kerangka konsep penelitian sebagai berikut:
Variabel Independen Variabel dependen
Keinginanan Pasien Jamkesmas Untuk Dirawat Inap Kembali (Y)
5. Empati (X5)
4. Jaminan (X4)
3. Daya tanggap (X3)
2. Keandalan (X2)
1. Bukti fisik (X1)
Mutu Pelayanan (X)
Gambar 2.1. Kerangka konsep penelitian
Variabel independen dalam penelitian ini adalah mutu pelayanan yang mencakup bukti fisik, keandalan, daya tanggap, jaminan, dan empati. Sedangkan variabel dependen dalam penelitian ini adalah keinginanan pasien Jamkesmas untuk dirawat inap kembali. Bukti fisik dalam hal ini merupakan aspek nyata yang bisa dilihat dan diraba yang ada di rumah sakit sebagai salah satu penentu mutu pelayanan. Keandalan dalam hal ini merupakan kemampuan rumah sakit dalam mewujudkan jasa sesuai dengan yang telah dijanjikan secara tepat.
Daya tanggap dalam hal ini merupakan keinginan pihak rumah sakit untuk membantu pasien menyediakan jasa/pelayanan. Jaminan dalam hal ini merupakan kemampuan dari sumber daya rumah sakit dalam memberikan pelayanan sesuai dengan standar.
Universitas Sumatera Utara
Empati dalam hal ini merupakan kemudahan pasien dalam mendapatkan pelayanan secara nyaman.
Universitas Sumatera Utara

judul

Pengaruh Mutu Pelayanan terhadap Keinginan Pasien Jamkesmas untuk Dirawat Inap Kembali di Rumah Sakit Umum Sembiring Deli Serdang Tahun 2010

analisis pengaruh

BAB 1
BAB I
PENDAHULUAN


1.1.  Latar Belakang
Keadaan sehat dan sejahtera adalah hak setiap warga negara. Pemerintah selalu berusaha untuk memenuhi hak warga negaranya. Jumlah warga negara yang terganggu kesehatannya sangat meningkat tajam sejak terjadinya krisis multi dimensi pada tahun 1997, khususnya pada kelompok masyarakat miskin. Oleh karena itu pemerintah pada tahun 1998 melaksanakan Program Jaringan Pengaman Sosial, termasuk di Bidang Kesehatan (JPS-BK), yang dananya berasal dari Bank Pembangunan Asia yang ditujukan untuk pelayanan kesehatan dasar bagi masyarakat miskin (Depkes RI, 2006).
Terjadinya krisis multi dimensi mengakibatkan meningkatnya beban anggaran negara, maka melalui Undang-undang No. 25 Tahun 2000 tentang Propenas 20002004, disepakati untuk mengurangi subsidi bahan bakar minyak (BBM) sejak tahun 2001 dan diharapkan tanpa subsidi BBM pada akhir tahun 2004 mengalihkan dana subsidi BBM yang dikurangi tersebut untuk pembiayaan keluarga miskin bagi pemenuhan hak warga negara agar tetap sehat dan sejahtera. Program yang dimulai sejak tahun 2002 tersebut dikenal dengan Program Kompensasi Pengurangan Subsidi BBM, termasuk Bidang Kesehatan (PKPS-BBM Bidkes), Program Jaringan Pengaman Sosial (JPS-BK) Tahun 1998-2001 dan Program Dampak Pengurangan Subsidi Energi (PDEPSE) Tahun 2001 (Depkes RI, 2003).
Pada tahun 2003, ketiga program bantuan bagi keluarga miskin dipadukan dalam satu program yang disebut PKPS-BBM Bidkes Pemerintah mengalihkan biaya subsidi BBM menjadi biaya untuk melayani keluarga miskin agar tetap terpelihara kesehatannya, bahkan ditingkatkan derajat kesehatannya dengan melalui pengaruh kebijakan Pemerintah Kabupaten terhadap program tersebut dalam meningkatkan status kesehatan masyarakat miskin. Pada tahun 2003 dilakukan uji coba penyaluran dana PKPS BBM Bidkes melalui mekanisme pra-bayar (Program Jaminan
Pemeliharaan Kesehatan Keluarga Miskin - Program JPK Gakin) di Propinsi dan Kabupaten/Kota yang ditetapkan. Hasil uji coba tersebut membuat Program PKPSBBM Bidkes kurang efektif dan efisien dilaksanakan di mana pihak ke tiga menjadi pengelola (Dinas Kesehatan Kabupaten Labuhanbatu, 2007). Pada akhir Tahun 2004, Menteri Kesehatan melalui SK Nomor 1241/Menkes/SK/XI/2004, tanggal 12 November 2004, menugaskan PT.ASKES
(Persero) dengan berbasis asuransi sosial dalam mengelola pemeliharaan kesehatan masyarakat miskin. PT.ASKES (Persero) sebagai pihak ketiga dalam penyelenggaraan kesehatan masyarakat miskin agar dapat bekerja sama dengan lintas sektoral yang terkait dalam pemanfaatan dan peningkatan pemeliharaan kesehatan keluarga miskin (Depkes RI, 2006).
Penyelenggaraan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Keluarga Miskin sejak Januari 2005 dikelola sepenuhnya oleh PT.ASKES (Persero) meliputi pelayanan kesehatan dasar di Puskesmas dan jaringannya, serta pelayanan kesehatan rujukan di Rumah Sakit. Masyarakat miskin yang di maksud adalah keluarga miskin yang  ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota melalui Tim Koordinasi Kabupaten/Kota dengan melibatkan tim desa dalam mengidentifikasi nama dan alamat keluarga miskin secara tepat, sesuai dengan kriteria keluarga miskin. Pemerintah sangat memperhatikan kebutuhan masyarakat miskin khususnya dalam pelayanan kesehatan sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28 Ayat
(1), Bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan bathin, bertempat tinggal
dan mendapat lingkungan yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan
kesehatan. Saat ini Pemerintah memperhatikan penjaminan kesehatan bagi
masyarakat miskin sebagai bagian pengembangan jaminan secara menyeluruh.
Berdasarkan pengalaman masa lalu dan belajar dari pengalaman berbagai negara lain
yang telah lebih dahulu mengembangkan jaminan kesehatan. Maka Pemerintah pusat
membuat kebijakan baru dalam melaksanakan pelayanan kesehatan terhadap
masyarakat miskin dengan surat edaran Nomor JP.01.01/I/289/2008, tanggal 31
Januari 2008 tentang Pelaksanaan Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Masyarakat
Miskin. Sehingga mulai Januari 2008 Penyelenggaraan Jaminan Pemeliharaan
Masyarakat Miskin dikelola Departemen Kesehatan Pusat, meliputi bahwa pelayanan
dasar dilakukan oleh Puskesmas dan jaringannya serta pelayanan kesehatan rujukan
di Rumah Sakit (Depkes RI, 2008).

Adanya perubahan ASKESKIN diganti menjadi Jamkesmas (Jaminan
Kesehatan Masyarakat Miskin) keputusan Menteri Kesehatan melalui SK Nomor
125/Menkes/SK/II/2008, Tanggal 6 Februari 2008 telah diterbitkan Pedoman
Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Masyarakat untuk menangani pelayanan kesehatan
masyarakat miskin. Kenyataan yang terjadi, derajat kesehatan masyarakat miskin
masih rendah, hal ini tergambarkan dari angka kematian bayi kelompok masyarakat
miskin tiga setengah sampai dengan empat kali lebih tinggi dari kelompok
masyarakat tidak miskin. Masyarakat miskin biasanya rentan terhadap penyakit dan
mudah terjadi penularan penyakit karena berbagai kondisi seperti kurangnya
kebersihan lingkungan dan perumahan yang saling berhimpitan, perilaku hidup bersih
masyarakat belum membudaya, pengetahuan tentang kesehatan dan pendidikan yang
umumnya masih rendah. (Depkes RI, 2008)

Menurut Hendrik L. Blum dalam Notoatmodjo (2003), salah satu faktor yang
memengaruhi derajat kesehatan masyarakat adalah lingkungan. Lingkungan
memberikan pengaruh yang besar terhadap status kesehatan masyarakat. Hal yang
sama disampaikan Soemirat (1994), bahwa peran lingkungan sangat berpengaruh
terhadap terjadinya penyakit menular dan wabah. Dengan demikian penyakit infeksi
menular masih tetap merupakan masalah kesehatan masyarakat yang menonjol.

Derajat kesehatan masyarakat miskin berdasarkan indikator angka kematian
bayi (AKB) dan angka kematian ibu (AKI) di Indonesia masih cukup tinggi, yaitu
AKB sebesar 26,9 per 1000 kelahiran hidup dan AKI sebesar 248 per 100.000
kelahiran hidup serta umur harapan hidup 70,5 tahun (BPS, 2007).

Survei awal berdasarkan data Profil Program KIA DINKES Kabupaten
Labuhanbatu (2007) tentang jumlah AKB dan AKI pada tahun 2006 s/d tahun 2007,
dan cakupan AKB masyarakat miskin tahun 2006 sebesar 279 orang, tahun 2007
sebesar 51 dan AKI tahun 2006 sebesar 290 orang dan tahun 2007 sebanyak 37 orang di Kabupaten Labuhanbatu dan Indikator Indonesia Sehat 2010.
Pada tahun 2007 jumlah penduduk miskin sebesar 233.895 jiwa dari total jumlah
penduduk Kabupaten Labuhanbatu sebesar 1.007.185 jiwa, yang mendapat Jaminan
Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat Miskin pada tahun 2007 sebesar 131,302 jiwa
(56,14%) dari total jumlah penduduk miskin di Kabupaten Labuhanbatu disamping
surat keterangan tidak mampu (SKTM) yang dimiliki oleh masyarakat. Hal ini
mengakibatkan permasalahan yang sering dihadapi oleh petugas pelayanan kesehatan
karena belum tercapai cakupan jaminan pemeliharaan kesehatan keluarga miskin dan
masyarakat rentan sesuai standar pelayanan minimal bidang kesehatan di
kabupaten/kota (100%). Kerja sama lintas program dan lintas sektoral sangat
diperlukan dalam memotivasi masyarakat untuk meningkatkan pembangunan
kesehatan namun dewasa ini kerjasama yang diharapkan tersebut sangat menurun
kualitasnya (Dinkes Kabupaten Labuhanbatu, 2007).
Derajat kesehatan masyarakat miskin yang masih rendah tersebut diakibatkan
karena sulitnya akses terhadap pelayanan kesehatan. Kesulitan akses pelayanan ini
dipengaruhi oleh berbagai faktor seperti tidak adanya kemampuan secara ekonomi
dikarenakan biaya kesehatan memang mahal. Peningkatan biaya kesehatan yang
diakibatkan oleh berbagai faktor seperti perubahan pola penyakit, perkembangan
teknologi kesehatan dan kedokteran, pola pembiayaan kesehatan berbasis
pembayaran out of pocket, kondisi geografis yang sulit untuk menjangkau sarana
kesehatan. Derajat kesehatan yang rendah berpengaruh terhadap rendahnya
produktifitas kerja yang pada akhirnya menjadi beban masyarakat dan pemerintah
(Jamkesmas, 2008).
Keberhasilan yang telah dicapai program terdahulu dalam Penyelenggaraan
Jaminan Pemeliharaan Masyarakat Miskin masih terdapat beberapa permasalahan
yang perlu dibenahi antara lain : kepesertaan yang belum tuntas, peran fungsi ganda
sebagai pengelola, verifikator belum berjalan dengan optimal, kendala dalam
kecepatan pembayaran, kurangnya pengendalian biaya, penyelenggara tidak
menanggung resiko.

Program Jamkesmas ini diselenggarakan secara nasional agar terjadi subsidi
silang dalam rangka mewujudkan jaminan pemeliharaan kesehatan yang aman
menyeluruh bagi penduduk Indonesia khususnya Kabupaten Labuhanbatu, yang saat
ini dimulai dengan sasaran pada masyarakat miskin. Pada hakekatnya pelayanan
kesehatan terhadap masyarakat miskin menjadi tanggung jawab bersama antara
pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Supaya masing-masing pihak memberikan
kontribusi sehingga menghasilkan pelayanan yang optimal. UU No. 40 Tahun 2004
tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional Pasal 17, Undang-undang ini mengatur
sumber pembiayaan program Jamkesmas sebagaimana dinyatakan dalam butir 4 :
“Iuran program jaminan sosial bagi fakir miskin dan orang yang tidak mampu dibayar
oleh pemerintah”.

Rendahnya cakupan masyarakat yang mendapatkan pelayanan Jamkesmas itu
menjadi suatu hal yang menarik untuk dikaji dan digali untuk menganalisa sampai
sejauhmana Faktor-faktor yang memengaruhi pemanfaatan program Jamkesmas di
Kabupaten Labuhanbatu, dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat miskin.


untuk mengetahui faktor-faktor yang memengaruhi pemanfaatan program Jamkesmas
di Kabupaten Labuhanbatu dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat miskin
tersebut ada beberapa kendala berupa kebijakan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu
yang perlu dianalisa untuk mengetahui seberapa besar pengaruhnya program
Jamkesmas dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat miskin tersebut di
lihat dari pelaksanaan penerbitan dan pendistribusian serta penyebaran kartu
Jamkesmas, keterbatasan SDM petugas pelayanan Jamkesmas, keterbatasan fasilitas,
informasi, kondisi kesehatan, sikap, kinerja, pengetahuan serta pendapatan. Oleh
sebab itu dengan melihat permasalahan di atas, maka perlu diadakan penelitian
tentang Analisis Faktor-faktor yang memengaruhi pemanfaatan program Jamkesmas
di Kabupaten Labuhanbatu dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat miskin
Tahun 2009.

1.2. Permasalahan
Berdasarkan latar belakang permasalahan di atas dapat dirumuskan
permasalahan penelitian : Apakah Faktor-faktor yang memengaruhi pemanfaatan
Program Jamkesmas (pekerjaan, pendapatan, pengetahuan, sikap, pelayanan
Jamkesmas terdiri dari tenaga kesehatan Jamkesmas di dinas kesehatan, puskesmas
dan rumah sakit, sarana dan prasarana, informasi, kondisi kesehatan) di Kabupaten
Labuhanbatu.

8


Universitas Sumatera Utara


1.3. Tujuan Penelitian
Mengetahui faktor-faktor (pekerjaan, pendapatan, pengetahuan, sikap,
pelayanan Jamkesmas terdiri dari tenaga kesehatan Jamkesmas di dinas kesehatan,
puskesmas dan rumah sakit, sarana dan prasarana, informasi, kondisi kesehatan)
berpengaruh terhadap pemanfaatan Program Jaminan Kesehatan Masyarakat Miskin
di Kabupaten Labuhanbatu.

1.4. Hipotesis
Hipotesis penelitian ini adalah faktor-faktor (pekerjaan, pendapatan,
pengetahuan, sikap, pelayanan Jamkesmas terdiri dari tenaga kesehatan Jamkesmas di
dinas kesehatan, puskesmas dan rumah sakit, sarana dan prasarana, informasi, kondisi
kesehatan) berpengaruh terhadap pemanfaatan Program Jaminan Kesehatan
Masyarakat Miskin di Kabupaten Labuhanbatu.

1.5. Manfaat Penelitian
1.5.1 Bagi Pemerintah Daerah
Sebagai masukan kepada pemerintah daerah Kabupaten Labuhanbatu
sehingga dapat membuat strategi dan kebijakan dalam penanganan pelayanan
kesehatan masyarakat miskin serta mengevaluasi Program Jamkesmas.

1.5.2 Bagi Dinas Kesehatan
Sebagai bahan masukan bagi Dinas Kesehatan Kabupaten
Labuhanbatu agar Program Jamkesmas dapat dilaksanakan sebaik-baiknya
sebagai potensi daerah.

9


Universitas Sumatera Utara


1.5.3 Bagi Ilmu Pengetahuan
Sebagai informasi dan pengembangan ilmu pengetahuan kesehatan
masyarakat, khususnya di bidang administrasi kebijakan kesehatan. Sehingga
memperoleh suatu pengembangan yang mendukung kualitas pelayanan
kesehatan masyarakat miskin.

10


Universitas Sumatera Utara