Selasa, 07 Februari 2012

analisis pengaruh

BAB 1
BAB I
PENDAHULUAN


1.1.  Latar Belakang
Keadaan sehat dan sejahtera adalah hak setiap warga negara. Pemerintah selalu berusaha untuk memenuhi hak warga negaranya. Jumlah warga negara yang terganggu kesehatannya sangat meningkat tajam sejak terjadinya krisis multi dimensi pada tahun 1997, khususnya pada kelompok masyarakat miskin. Oleh karena itu pemerintah pada tahun 1998 melaksanakan Program Jaringan Pengaman Sosial, termasuk di Bidang Kesehatan (JPS-BK), yang dananya berasal dari Bank Pembangunan Asia yang ditujukan untuk pelayanan kesehatan dasar bagi masyarakat miskin (Depkes RI, 2006).
Terjadinya krisis multi dimensi mengakibatkan meningkatnya beban anggaran negara, maka melalui Undang-undang No. 25 Tahun 2000 tentang Propenas 20002004, disepakati untuk mengurangi subsidi bahan bakar minyak (BBM) sejak tahun 2001 dan diharapkan tanpa subsidi BBM pada akhir tahun 2004 mengalihkan dana subsidi BBM yang dikurangi tersebut untuk pembiayaan keluarga miskin bagi pemenuhan hak warga negara agar tetap sehat dan sejahtera. Program yang dimulai sejak tahun 2002 tersebut dikenal dengan Program Kompensasi Pengurangan Subsidi BBM, termasuk Bidang Kesehatan (PKPS-BBM Bidkes), Program Jaringan Pengaman Sosial (JPS-BK) Tahun 1998-2001 dan Program Dampak Pengurangan Subsidi Energi (PDEPSE) Tahun 2001 (Depkes RI, 2003).
Pada tahun 2003, ketiga program bantuan bagi keluarga miskin dipadukan dalam satu program yang disebut PKPS-BBM Bidkes Pemerintah mengalihkan biaya subsidi BBM menjadi biaya untuk melayani keluarga miskin agar tetap terpelihara kesehatannya, bahkan ditingkatkan derajat kesehatannya dengan melalui pengaruh kebijakan Pemerintah Kabupaten terhadap program tersebut dalam meningkatkan status kesehatan masyarakat miskin. Pada tahun 2003 dilakukan uji coba penyaluran dana PKPS BBM Bidkes melalui mekanisme pra-bayar (Program Jaminan
Pemeliharaan Kesehatan Keluarga Miskin - Program JPK Gakin) di Propinsi dan Kabupaten/Kota yang ditetapkan. Hasil uji coba tersebut membuat Program PKPSBBM Bidkes kurang efektif dan efisien dilaksanakan di mana pihak ke tiga menjadi pengelola (Dinas Kesehatan Kabupaten Labuhanbatu, 2007). Pada akhir Tahun 2004, Menteri Kesehatan melalui SK Nomor 1241/Menkes/SK/XI/2004, tanggal 12 November 2004, menugaskan PT.ASKES
(Persero) dengan berbasis asuransi sosial dalam mengelola pemeliharaan kesehatan masyarakat miskin. PT.ASKES (Persero) sebagai pihak ketiga dalam penyelenggaraan kesehatan masyarakat miskin agar dapat bekerja sama dengan lintas sektoral yang terkait dalam pemanfaatan dan peningkatan pemeliharaan kesehatan keluarga miskin (Depkes RI, 2006).
Penyelenggaraan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Keluarga Miskin sejak Januari 2005 dikelola sepenuhnya oleh PT.ASKES (Persero) meliputi pelayanan kesehatan dasar di Puskesmas dan jaringannya, serta pelayanan kesehatan rujukan di Rumah Sakit. Masyarakat miskin yang di maksud adalah keluarga miskin yang  ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota melalui Tim Koordinasi Kabupaten/Kota dengan melibatkan tim desa dalam mengidentifikasi nama dan alamat keluarga miskin secara tepat, sesuai dengan kriteria keluarga miskin. Pemerintah sangat memperhatikan kebutuhan masyarakat miskin khususnya dalam pelayanan kesehatan sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28 Ayat
(1), Bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan bathin, bertempat tinggal
dan mendapat lingkungan yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan
kesehatan. Saat ini Pemerintah memperhatikan penjaminan kesehatan bagi
masyarakat miskin sebagai bagian pengembangan jaminan secara menyeluruh.
Berdasarkan pengalaman masa lalu dan belajar dari pengalaman berbagai negara lain
yang telah lebih dahulu mengembangkan jaminan kesehatan. Maka Pemerintah pusat
membuat kebijakan baru dalam melaksanakan pelayanan kesehatan terhadap
masyarakat miskin dengan surat edaran Nomor JP.01.01/I/289/2008, tanggal 31
Januari 2008 tentang Pelaksanaan Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Masyarakat
Miskin. Sehingga mulai Januari 2008 Penyelenggaraan Jaminan Pemeliharaan
Masyarakat Miskin dikelola Departemen Kesehatan Pusat, meliputi bahwa pelayanan
dasar dilakukan oleh Puskesmas dan jaringannya serta pelayanan kesehatan rujukan
di Rumah Sakit (Depkes RI, 2008).

Adanya perubahan ASKESKIN diganti menjadi Jamkesmas (Jaminan
Kesehatan Masyarakat Miskin) keputusan Menteri Kesehatan melalui SK Nomor
125/Menkes/SK/II/2008, Tanggal 6 Februari 2008 telah diterbitkan Pedoman
Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Masyarakat untuk menangani pelayanan kesehatan
masyarakat miskin. Kenyataan yang terjadi, derajat kesehatan masyarakat miskin
masih rendah, hal ini tergambarkan dari angka kematian bayi kelompok masyarakat
miskin tiga setengah sampai dengan empat kali lebih tinggi dari kelompok
masyarakat tidak miskin. Masyarakat miskin biasanya rentan terhadap penyakit dan
mudah terjadi penularan penyakit karena berbagai kondisi seperti kurangnya
kebersihan lingkungan dan perumahan yang saling berhimpitan, perilaku hidup bersih
masyarakat belum membudaya, pengetahuan tentang kesehatan dan pendidikan yang
umumnya masih rendah. (Depkes RI, 2008)

Menurut Hendrik L. Blum dalam Notoatmodjo (2003), salah satu faktor yang
memengaruhi derajat kesehatan masyarakat adalah lingkungan. Lingkungan
memberikan pengaruh yang besar terhadap status kesehatan masyarakat. Hal yang
sama disampaikan Soemirat (1994), bahwa peran lingkungan sangat berpengaruh
terhadap terjadinya penyakit menular dan wabah. Dengan demikian penyakit infeksi
menular masih tetap merupakan masalah kesehatan masyarakat yang menonjol.

Derajat kesehatan masyarakat miskin berdasarkan indikator angka kematian
bayi (AKB) dan angka kematian ibu (AKI) di Indonesia masih cukup tinggi, yaitu
AKB sebesar 26,9 per 1000 kelahiran hidup dan AKI sebesar 248 per 100.000
kelahiran hidup serta umur harapan hidup 70,5 tahun (BPS, 2007).

Survei awal berdasarkan data Profil Program KIA DINKES Kabupaten
Labuhanbatu (2007) tentang jumlah AKB dan AKI pada tahun 2006 s/d tahun 2007,
dan cakupan AKB masyarakat miskin tahun 2006 sebesar 279 orang, tahun 2007
sebesar 51 dan AKI tahun 2006 sebesar 290 orang dan tahun 2007 sebanyak 37 orang di Kabupaten Labuhanbatu dan Indikator Indonesia Sehat 2010.
Pada tahun 2007 jumlah penduduk miskin sebesar 233.895 jiwa dari total jumlah
penduduk Kabupaten Labuhanbatu sebesar 1.007.185 jiwa, yang mendapat Jaminan
Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat Miskin pada tahun 2007 sebesar 131,302 jiwa
(56,14%) dari total jumlah penduduk miskin di Kabupaten Labuhanbatu disamping
surat keterangan tidak mampu (SKTM) yang dimiliki oleh masyarakat. Hal ini
mengakibatkan permasalahan yang sering dihadapi oleh petugas pelayanan kesehatan
karena belum tercapai cakupan jaminan pemeliharaan kesehatan keluarga miskin dan
masyarakat rentan sesuai standar pelayanan minimal bidang kesehatan di
kabupaten/kota (100%). Kerja sama lintas program dan lintas sektoral sangat
diperlukan dalam memotivasi masyarakat untuk meningkatkan pembangunan
kesehatan namun dewasa ini kerjasama yang diharapkan tersebut sangat menurun
kualitasnya (Dinkes Kabupaten Labuhanbatu, 2007).
Derajat kesehatan masyarakat miskin yang masih rendah tersebut diakibatkan
karena sulitnya akses terhadap pelayanan kesehatan. Kesulitan akses pelayanan ini
dipengaruhi oleh berbagai faktor seperti tidak adanya kemampuan secara ekonomi
dikarenakan biaya kesehatan memang mahal. Peningkatan biaya kesehatan yang
diakibatkan oleh berbagai faktor seperti perubahan pola penyakit, perkembangan
teknologi kesehatan dan kedokteran, pola pembiayaan kesehatan berbasis
pembayaran out of pocket, kondisi geografis yang sulit untuk menjangkau sarana
kesehatan. Derajat kesehatan yang rendah berpengaruh terhadap rendahnya
produktifitas kerja yang pada akhirnya menjadi beban masyarakat dan pemerintah
(Jamkesmas, 2008).
Keberhasilan yang telah dicapai program terdahulu dalam Penyelenggaraan
Jaminan Pemeliharaan Masyarakat Miskin masih terdapat beberapa permasalahan
yang perlu dibenahi antara lain : kepesertaan yang belum tuntas, peran fungsi ganda
sebagai pengelola, verifikator belum berjalan dengan optimal, kendala dalam
kecepatan pembayaran, kurangnya pengendalian biaya, penyelenggara tidak
menanggung resiko.

Program Jamkesmas ini diselenggarakan secara nasional agar terjadi subsidi
silang dalam rangka mewujudkan jaminan pemeliharaan kesehatan yang aman
menyeluruh bagi penduduk Indonesia khususnya Kabupaten Labuhanbatu, yang saat
ini dimulai dengan sasaran pada masyarakat miskin. Pada hakekatnya pelayanan
kesehatan terhadap masyarakat miskin menjadi tanggung jawab bersama antara
pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Supaya masing-masing pihak memberikan
kontribusi sehingga menghasilkan pelayanan yang optimal. UU No. 40 Tahun 2004
tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional Pasal 17, Undang-undang ini mengatur
sumber pembiayaan program Jamkesmas sebagaimana dinyatakan dalam butir 4 :
“Iuran program jaminan sosial bagi fakir miskin dan orang yang tidak mampu dibayar
oleh pemerintah”.

Rendahnya cakupan masyarakat yang mendapatkan pelayanan Jamkesmas itu
menjadi suatu hal yang menarik untuk dikaji dan digali untuk menganalisa sampai
sejauhmana Faktor-faktor yang memengaruhi pemanfaatan program Jamkesmas di
Kabupaten Labuhanbatu, dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat miskin.


untuk mengetahui faktor-faktor yang memengaruhi pemanfaatan program Jamkesmas
di Kabupaten Labuhanbatu dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat miskin
tersebut ada beberapa kendala berupa kebijakan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu
yang perlu dianalisa untuk mengetahui seberapa besar pengaruhnya program
Jamkesmas dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat miskin tersebut di
lihat dari pelaksanaan penerbitan dan pendistribusian serta penyebaran kartu
Jamkesmas, keterbatasan SDM petugas pelayanan Jamkesmas, keterbatasan fasilitas,
informasi, kondisi kesehatan, sikap, kinerja, pengetahuan serta pendapatan. Oleh
sebab itu dengan melihat permasalahan di atas, maka perlu diadakan penelitian
tentang Analisis Faktor-faktor yang memengaruhi pemanfaatan program Jamkesmas
di Kabupaten Labuhanbatu dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat miskin
Tahun 2009.

1.2. Permasalahan
Berdasarkan latar belakang permasalahan di atas dapat dirumuskan
permasalahan penelitian : Apakah Faktor-faktor yang memengaruhi pemanfaatan
Program Jamkesmas (pekerjaan, pendapatan, pengetahuan, sikap, pelayanan
Jamkesmas terdiri dari tenaga kesehatan Jamkesmas di dinas kesehatan, puskesmas
dan rumah sakit, sarana dan prasarana, informasi, kondisi kesehatan) di Kabupaten
Labuhanbatu.

8


Universitas Sumatera Utara


1.3. Tujuan Penelitian
Mengetahui faktor-faktor (pekerjaan, pendapatan, pengetahuan, sikap,
pelayanan Jamkesmas terdiri dari tenaga kesehatan Jamkesmas di dinas kesehatan,
puskesmas dan rumah sakit, sarana dan prasarana, informasi, kondisi kesehatan)
berpengaruh terhadap pemanfaatan Program Jaminan Kesehatan Masyarakat Miskin
di Kabupaten Labuhanbatu.

1.4. Hipotesis
Hipotesis penelitian ini adalah faktor-faktor (pekerjaan, pendapatan,
pengetahuan, sikap, pelayanan Jamkesmas terdiri dari tenaga kesehatan Jamkesmas di
dinas kesehatan, puskesmas dan rumah sakit, sarana dan prasarana, informasi, kondisi
kesehatan) berpengaruh terhadap pemanfaatan Program Jaminan Kesehatan
Masyarakat Miskin di Kabupaten Labuhanbatu.

1.5. Manfaat Penelitian
1.5.1 Bagi Pemerintah Daerah
Sebagai masukan kepada pemerintah daerah Kabupaten Labuhanbatu
sehingga dapat membuat strategi dan kebijakan dalam penanganan pelayanan
kesehatan masyarakat miskin serta mengevaluasi Program Jamkesmas.

1.5.2 Bagi Dinas Kesehatan
Sebagai bahan masukan bagi Dinas Kesehatan Kabupaten
Labuhanbatu agar Program Jamkesmas dapat dilaksanakan sebaik-baiknya
sebagai potensi daerah.

9


Universitas Sumatera Utara


1.5.3 Bagi Ilmu Pengetahuan
Sebagai informasi dan pengembangan ilmu pengetahuan kesehatan
masyarakat, khususnya di bidang administrasi kebijakan kesehatan. Sehingga
memperoleh suatu pengembangan yang mendukung kualitas pelayanan
kesehatan masyarakat miskin.

10


Universitas Sumatera Utara


Tidak ada komentar:

Posting Komentar